Polres Berau Berhasil Ungkap Sindikat Narkoba, Amankan 2 Tersangka dan 6 Kg Sabu
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Polres
Berau kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap sindikat narkoba yang
meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang dilakukan pada hari Sabtu, 18 Mei
2024, sekitar pukul 17.30 WITA di Pulau Kakaban, Kampung Payung-Payung,
Kecamatan Maratua, aparat Polisi berhasil mengamankan dua tersangka dan
sejumlah barang bukti berharga.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly
Manopo mengonfirmasi bahwa dalam pengungkapan ini pihaknya berhasil menyita
lebih dari 6 kilogram narkotika golongan 1 jenis sabu. Dua tersangka yang
berhasil diamankan adalah F dan S.
Bersama dengan kedua tersangka, Polisi
menyita enam bungkus besar sabu, enam buah lakban coklat bekas, enam pembungkus
teh cina merek Guanyinwang, satu jaring ikan warna hitam, serta dua unit ponsel
dan dua lembar fotokopi KTP milik tersangka.
Berdasarkan kronologi penangkapan
dimulai pada hari Jumat, 17 Mei 2024, pukul 20.00 WITA, ketika Tim
Ditresnarkoba Polda Kaltara melakukan penggerebekan di rumah orang tua F di
Kung Teluk Harapan Maratua.
"Setelah interogasi di
Mapolsek Maratua, F mengaku pernah menyembunyikan sabu sebanyak enam bungkus di
sekitar hutan Pulau Kakaban bersama dengan S," ungkap Kapolres Berau, AKBP
Steyven Jonly Manopo, Senin (20/5/2024).
Pencarian dilanjutkan pada hari
Sabtu, 18 Mei 2024, dan berhasil menemukan barang bukti tersebut sekitar pukul
17.30 WITA di semak-semak hutan Pulau Kakaban. Kedua tersangka dan barang bukti
kemudian diamankan di Mapolsek Maratua untuk proses hukum lebih lanjut.
Demikian, AKBP Steyven Jonly
Manopo menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara
penyidik Satreskoba, Polsek Maratua, dan Polda Kaltara.
"Kasus ini membuktikan bahwa peredaran narkoba adalah masalah serius yang perlu ditangani dengan tegas. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," katanya.
Dua Tersangka akan dijerat dengan
Pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 JO Pasal 132 nomor 35 tentang narkoba, dengan
ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Sep/Nad)